11.12.2011

Mengetahui Sidik Jari Anda




Dulu banyak sekali yang beranggapan, bahwa Tuhan menciptakan manusia ini dengan cara yang begitu sempurna yaitu tidak ada satupun manusia yang mempunyai sidik jari yang sama. Bukan bermaksud untuk mematahkan pendapat itu, pendapat itu benar adanya, tetapi terima kasih kepada ilmuan-ilmuan terdahulu seperti Govard Bidloo pada tahun 1865, J.C.A Mayer (1788), John E Purkinje (1823), Noel Jaquin (1958), merakalah yang telah meneliti tentang sidik jari yang berada pada tangan manusia. pada dasarnya saya ingin mengungkapkan bahwa para ilmuan terdahulu sampai sekarang dengan perkembangan yang telah ditemukannya, telah menumukan suatu generalisasi atau keumuman atau kesamaan yang bentuk yang terjadi pada sidik jari manusia. Bahwa pada dasarnya ada tiga bentuk yang ada pada jari manusia yaitu loop, whorl, dan arche. dan yang lebih menariknya lagi bahwa bentuk-bentuk ini mempunyai hubungan dengan psykologis manusia itu sendiri. sangat hebat bukan,

"Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama yang Paling Baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al Hasyr, 59:24)
"Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.", (QS. Al Furqaan, 25: 2)
"Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya. Yang mengetahui semua yang gaib dan yang tampak; Yang Mahabesar lagi Mahatinggi." (QS. Ar-R'ad, 14: 8-9)

"Allah menciptakan langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: 'Jadilah'. Lalu jadilah ia." (QS. Al Baqarah, 2: 117)


dengan penulisan ini saya ingin
menjelaskan sidik jari yang berhubungan dengan psykologis sesorang, dan tidak pula dengan menghubungkan ini dengan Agama Islam. bukan berarti saya anti kepada Agama selain Islam lainnya, tapi karena latar belakang saya adalah Agama Islam. jadi saya hanya bisa menghubungkan dengan agama Islam

.

Hal pertama yang akan saya bahas adalah tiga bentuk umum dan hubungan dengan karektar manusia itu. yang sudah saya paparkan di awal. liat gambar dibawah ini:























1. Arche
Arche merupakan bentuk pokok sidik jari yang semua garis-garisnya datang dari satu sisi lukisan, mengalir atau cenderung mengalir ke sisi yang lain dari lukisan itu, dengan bergelombang naik di tengah-tengah. ada dua jenis arche: arche standar, dan tanted arche.

hubungan dengan prilaku manusia yang memiliki sidik jari arche:
mandiri dan represif. rahasia dalam pertahanan diri. Tentu mencurigakan. benci prestasi orang lain yang tidak dimiliki untuk kekurangan mereka sendiri yang
mungkin bar prestasi. represif emosi.

2. loop
Loop adalah bentuk pokok sidik jari dimana satu garis atau lebih datang dari satu sisi lukisan, melereng, menyentuh atau melintasi suatu garis bayangan yang ditarik antara delta dan core, berhenti atau cenderung berhenti ke arah sisi semula. ada 4 jenis loop: loop standar, twinned loop, central loop, dan literal loop.

hubungan dengan prilaku manusia yang memiliki sidik jari loop:
mental dan emosional elastisitas yang kemungkinan kurangnya konsentrasi. beradaptasi, serbaguna dan emotional responsif.

3. whorl
Whorl (melingkar) yaitu bentuk pokok sidik jari, mempunyai 2 delta dan sedikitnya satu garis melingkar di dalam pattern area, berjalan di depan kedua delta. Jenis whorl terdiri dari Plain whorl, Central pocket loop whorl, Double loop whorl dan Accidental whorl.

hubungan dengan prilaku manusia yang memiliki sidik jari whorl:
independen, original, sangat individualistis. elastisitas emosional ditentukan oleh kebutuhan atau keinginan egoisdan dibatasi oleh cakrawala mental. rahasia, curiga. sementara merekamungkin muncul konvensional, mereka akan disregrad konvensional saat itu sesuai dengan tujuan mereka.

lalu dikepala saya terlintas pertanyaan, seandainya prilaku yang dimiliki manusia itu sesuai dengan sidik jarinya, dan sidik jari itu sudah ditentukan saat kita lahir. bukan kah ini suatu hal yang tidak adil,karena kita sudah ditentukan bagaimana kita sebelumnya?

yang perlu teman-teman ketahui, bahwa hanya sekitar 4% sidik jari ini berlaku pada karakter atau prilaku manusia. jadi teman-teman tidak perlu berkecil hati. hal ini lah yang seharus kita jadikan alasan dari keyakinan pada rukun iman yang ke-6 bahwa adanya ketentuan Allah yang tidak bisa kita ubah. tapi ada pula ketentuan yang bisa berubah, seperti hadist Nabi Muhammad, "Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum, jika kaum itu sendiri yang mengubahnya".

refrence:

11.06.2011

IMF

Sabtu, 08 Mei 2010

Permasalahan Hubungan Indonesia dan IMF Selama Asistensi Krisis Finansial Asia (1997 – 1998)

A. Kebijakan IMF Terkait Kurs Rupiah dan Dampaknya

Permasalahan utama yang dihadapi pemerintah Indonesia di kala krisis finansial Asia adalah jatuhnya kurs rupiah terhadap mata uang asing utama dunia, terutama dolar Amerika Serikat. Sistem perbankan dan industri mengalami kerugian karena beban pinjaman dalam dolar Amerika meningkat, sementara di sisi lain para importir mengalami kesulitan karena harga barang impor meningkat drastis. Keadaan semakin memburuk karena banyak masyarakat yang membeli dolar untuk menjaga nilai kekayaan mereka, yang mendorong rupiah jatuh lebih dalam. Volatilitas rupiah, dalam beberapa kejadian, menjadi awal dari berbagai krisis sosial, seperti aksi panik beli yang dilakukan ibu-ibu rumah tangga pada awal Januari 1998.

Sebelum tahun 1997, kurs rupiah terhadap dolar Amerika relatif stabil, dengan devaluasi sebesar 2 sampai 6 persen per tahun. Dengan devaluasi yang rendah, maka secara umum kurs rupiah terhadap dolar Amerika tidak kompetitif dan nilainya berlebihan (overvalued). Hal ini tidak lepas daripada peran pemerintah yang memberlakukan rezim kurs mengambang terkendali, dimana intervensi akan dilakukan jika kurs bergerak di luar ambang batas (trading band) yang diizinkan.

Ketika krisis finansial Asia mulai menggerogoti kestabilan kurs rupiah, ditandai dengan pelepasan kurs rupiah ke mekanisme pasar pada 14 Agustus 1997, kurs rupiah mulai turun terhadap dolar Amerika (lihat grafik 1). Penurunan ini membuat banyak perusahaan dan masyarakat ramai-ramai memburu dolar, dan semakin memperparah keadaan. Pemerintah berusaha mempertahankan kepercayaan terhadap rupiah dengan cara meningkatkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) berjangka satu bulan dari 11,5 persen menjadi di atas 20 persen tetapi kurs rupiah tidak kunjung membaik.

Setelah rupiah terdepresiasi tajam hingga Rp. 3.690/dolar Amerika, pemerintah Indonesia mengumumkan permintaan bantuan finansial kepada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF). Pada 31 Oktober 1997, pemerintah menandatangani letter of intent (LoI) pertama dengan IMF yang nilainya mencapai 7,3 milyar SDR (setara dengan 43 milyar dolar Amerika Serikat).

Dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Finansial) yang disertakan dalam LoI 1, dikatakan bahwa kebijakan moneter ketat (dengan kenaikan suku bunga) diperlukan untuk mengurangi depresiasi rupiah. Di samping itu, pemerintah akan melakukan intervensi terhadap mata uang. Pemerintah juga diminta menurunkan pertumbuhan jumlah uang beredar menjadi 18 persen selama periode 1997/98. Argumentasinya, jika jumlah uang (rupiah) beredar tinggi, maka potensi permintaan dolar masih cukup besar untuk melemahkan nilai tukar.

Namun, selain apresiasi sejenak setelah penandatanganan letter of intent, rupiah tidak menunjukkan tanda-tanda menuju perbaikan. Suku bunga tinggi, yang tadinya diharapkan menarik minat modal asing masuk, malahan memperburuk ekonomi dan perbankan. Arus keluar modal asing membesar seiring memburuknya situasi di dalam negeri, terlihat dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 45 persen sejak Juli 1997. Krisis kepercayaan terhadap rupiah berlanjut, hingga terjadi fenomena dimana ibu-ibu rumah tangga antri untuk membeli dolar dan emas. Kuatnya permintaan masyarakat terhadap dolar mengirim rupiah hingga jatuh ke level Rp. 6.000/dolar Amerika pada Desember 1997.

Memasuki bulan Januari 1998, kurs rupiah melanjutkan pelemahannya. Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disampaikan Presiden Soeharto kepada DPR, dikatakan bahwa asumsi kurs rupiah adalah Rp. 5.000/dolar Amerika. Namun, asumsi tersebut tidak realistis karena rupiah pada saat bersamaan terletak pada Rp. 11.000/dolar Amerika. Bahkan setelah pemerintah menandatangani letter of intent kedua dengan IMF, rupiah sempat tembus Rp. 15.000/dolar Amerika (lihat grafik di bawah ini). Berdirinya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 26 Januari menolong rupiah kembali menguat hingga Rp. 10.000/dolar Amerika.

Dalam letter of intent kedua yang ditandatangani pada 15 Januari 1998, IMF tidak menggariskan terobosan baru untuk mengatasi kejatuhan nilai tukar rupiah. Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Finansial baru pada letter of intent ini tetap menekankan pentingnya suku bunga tinggi dan intervensi untuk menyokong nilai tukar rupiah. Lebih lanjut, Memorandum tersebut mempersilahkan bank BUMN untuk menyesuaikan suku bunga kredit yang ada agar sesuai dengan kondisi pasar, yang berpotensi meningkatkan non performing loan (kredit macet). Untuk mengatasi dampaknya, pemerintah diminta menyiapkan program kredit mikro untuk usaha kecil menengah (UKM) “hingga kenyamanan (terhadap rupiah) pulih dan stabilitas nilai tukar kembali diraih.” Tak mengherankan, ketiadaan perubahan (baca:perbaikan) terhadap kebijakan moneter menyebabkan kurs rupiah kembali longsor hingga Rp. 14.700/dolar Amerika.

Untuk memecahkan krisis nilai tukar yang berkepanjangan, Presiden Soeharto mengundang Profesor Steve Hanke, ahli currency board dari Amerika Serikat. Currency board system (CBS) adalah sistem dimana kurs mata uang dipatok terhadap mata uang asing. Sistem ini umum digunakan di negara-negara yang kurs mata uangnya melemah tajam, untuk mencegah kejatuhan yang lebih dalam. Rencananya, kurs rupiah akan dipatok terhadap dolar Amerika dengan kurs Rp. 5.500/dolar Amerika. Presiden Soeharto kemudian menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menerapkan CBS.

Namun dalam surat pribadinya kepada Presiden Soeharto, Direktur Pelaksana IMF Michel Camdessus mengatakan agar Presiden Soeharto tidak menerapkan CBS, sebab hal ini akan mengganggu penerapan letter of intent IMF. Ia mengancam akan menunda pengucuran dana IMF sebesar 43 milyar dolar Amerika bila tidak menuruti permintaannya. Pada Maret 1998, pencairan dana sejumlah 3 milyar dolar yang seyogyanya dilakukan bulan itu ‘dicicil’ selama tiga bulan, dengan alasan inkonsistensi pemerintah dalam melaksanakan program yang digariskan IMF.

Meskipun CBS gagal diterapkan, namun rupiah sempat menguat hingga Rp. 8.000/dolar Amerika pada bulan Maret 1998 setelah BPPN mulai melakukan langkah-langkah restrukturisasi perbankan. BPPN mengambil alih 7 bank dan 7 bank lainnya dibekukan operasionalnya. (Selengkapnya lihat bagian B).

Pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang sesuai dengan suplemen Memorandum Ekonomi dan Finansial yang diterbitkan pada 10 April, menyebabkan kerusuhan mahasiswa meletus pada Mei 1998. Pada 5 Mei 1998, harga BBM naik rata-rata 20 persen. Berkembangnya kerusuhan dan pengunduran diri Presiden Soeharto, menyebabkan rupiah kembali ke level Rp. 11.600/dolar Amerika. Pergantian pemerintahan ke tangan B.J. Habibie, yang tampak tidak bertindak cepat menghadapi krisis ekonomi, membuat rupiah menyentuh level terendah sepanjang sejarah pada Juni 1997 di kisaran Rp. 17.000/dolar Amerika.

Letter of intent ketiga ditandatangani pada 29 Juli 1998. Letter of intent ini tidak menyebutkan langkah-langkah pemulihan kurs rupiah, hanya menyebutkan target kurs rupiah pada kuartal keempat 1998 (Rp. 10.000/dolar Amerika) dan faktor-faktor yang diyakini menjadi dasar apresiasi rupiah, yakni kebijakan moneter ketat, kemajuan negosiasi hutang swasta, dan program pinjaman baru.

Rupiah memang kembali menguat sepanjang sisa tahun 1998. Pada akhir tahun, rupiah tegak di posisi Rp. 8.005/dolar Amerika. Banyak hal yang mengakibatkan penguatan ini, namun yang paling utama adalah stabilitas politik dan sosial, serta mulai berjalannya program-program reformasi IMF. Restrukturisasi perbankan pun menjadi faktor pemulihan rupiah, ditandai oleh merger 4 bank menjadi Bank Mandiri pada bulan September 1998.

Opini
Dalam menangani krisis nilai tukar di Indonesia, IMF berfokus pada memberikan kenyamanan terhadap rupiah. Argumen dasar IMF adalah bahwa rupiah kehilangan kepercayaan dari investor karena struktur ekonomi yang tidak setangguh yang dibayangkan sebelumnya. Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut rupiah harus dibuat semenarik mungkin untuk mendatangkan investor kembali ke Indonesia, yakni dengan menaikkan suku bunga di dalam negeri agar invesor tertarik dengan imbal hasil tinggi.
Dalam kasus Indonesia, peningkatan suku bunga terbukti tidak mampu menghalau arus modal keluar. Suku bunga tinggi malah menyebabkan kesulitan likuiditas bagi perbankan, yang gilirannya menghambat kinerja perbankan karena biaya pinjaman dana segar menjadi mahal, dan turut meningkatkan rasio kredit macet. Intervensi mata uang yang juga disarankan IMF tidak membantu, karena berapapun dolar yang digelontorkan akan habis diserap oleh pasar.

Pada dasarnya, upaya IMF untuk mencegah pemberlakuan CBS adalah baik, meskipun kurs rupiah sebenarnya akan lebih stabil jika kebijakan itu diterapkan. Hal ini karena secara teoritis, ketika CBS diberlakukan jumlah uang kartal (kertas dan logam) beredar harus sama dengan perkalian kurs patokan dengan jumlah cadangan devisa. Padahal, saat itu devisa yang dimiliki tidak cukup memadai untuk memenuhi target kurs yang diharapkan.

Berkebalikan dengan apa yang dilakukan pada waktu itu, semestinya pemerintah membiarkan rupiah melemah dan mencari titik keseimbangan baru. Suku bunga dapat diturunkan secara bertahap sementara intervensi terus dilakukan untuk mencegah penurunan rupiah yang terlalu dalam. Dengan suku bunga yang rendah, kegiatan ekonomi dapat tetap berlangsung karena masyarakat dapat memperoleh modal dengan murah; sementara kegiatan ekspor terangsang oleh kurs rupiah yang lebih kompetitif.

Jika pemerintah lebih berani dan tegas dalam mengambil keputusan, ada alternatif lain yang dapat dilakukan untuk mencegah jatuhnya rupiah. Pemerintah dapat mengumumkan gagal bayar (default) pada hutang publik, serta meminta swasta untuk melakukan renegosiasi hutang jangka pendek. Dengan cara ini, permintaan terhadap dolar untuk membayar hutang tidak akan terlalu banyak. Pembatasan pembelian mata uang asing juga dapat dilakukan untuk mengurangi kegiatan spekulasi rupiah.

B. Kebijakan IMF Terkait Sistem Perbankan Nasional dan Dampaknya

Dalam Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Finansialyang menyertai letter of intent pertama, disebutkan bahwa restrukturisasi komprehensif terhadap lembaga keuangan yang bermasalah merupakan kunci kesuksesan utama program yang dicanangkan IMF. Berdasarkan hal tersebut, IMF meminta agar pemerintah menutup lembaga keuangan (baca: bank) yang bermasalah, namun tetap meminimalkan resiko sistemik di masa depan.

Pada 1 November 1997 pemerintah mengumumkan penutupan 16 bank bermasalah. Diantara 16 bank yang ditutup, tiga diantaranya dimiliki oleh kerabat Cendana , sehingga diberitakan terjadi konflik antara keluarga Presiden dengan pejabat Bank Indonesia (BI) yang bertugas saat itu.
Isu konflik tersebut, selain rumor bahwa bank lainnya (yang dituliskan dalam LoI sebagai ‘institusi di bawah conservatorship atau supervisi intensif) akan ditutup oleh pemerintah, memicu kepanikan penarikan dana nasabah besar-besaran (rush). Dalam sebuah wawancara, Soedrajad Djiwandono (gubernur BI saat itu) mengatakan:

“Penutupan ini dipolitisir seolah terkait masalah Cendana dengan BI dan Departemen Keuangan. Akibatnya, tujuan awal memulihkan kepercayaan pasar justru berdampak buruk. Rush dana bank naik besar-besaran. Apalagi, pada saat yang sama beredar rumor bank lain akan ditutup.” (Tempo 2007)

Lebih lanjut, alasan mengapa penutupan 16 bank ini berubah menjadi rush adalah karena kurangnya sosialisasi mengenai skema penjaminan simpanan. Meskipun kenyataannya (sejalan dengan poin 26 dari Memorandum) pemerintah menjamin simpanan masyarakat hingga Rp. 20 juta/nasabah/bank, namun skema penjaminan ini tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat. Ketakutan kehilangan simpanan menjadi alasan kuat masyarakat beramai-ramai menarik dana dari bank, terutama dari bank swasta berskala kecil dan medium, lalu mengalihkannya ke bank besar. Sampai pertengahan Desember 1997, 154 bank–sekitar setengah dari total aset perbankan nasional–mengalami kemerosotan jumlah simpanan.

Penarikan dana besar-besaran tersebut memancing kebutuhan bank untuk memiliki uang tunai dalam jumlah besar. Dalam kondisi tersebut, bank-bank yang tidak memiliki likuiditas yang cukup mulai memburu dana tunai dari pasar uang antar bank. Namun, rush yang terus meluas menyebabkan suku bunga pinjaman antar bank meningkat tajam. Pada awal November 1997, rata-rata suku bunga pinjaman antar bank adalah 57 persen–bandingkan dengan pada saat akhir Oktober yang berkisar 35 persen.

Untuk mencegah kolaps perbankan karena kesulitan pendanaan, BI terpaksa menyalurkan bantuan likuiditas yang jumlahnya pada akhir Desember 1997 mencapai Rp. 34 triliun, setara dengan 5 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ini terus membengkak hingga Rp. 60 triliun pada Januari 1998, yang menjadi salah satu faktor pendorong hiperinflasi pada tahun 1998.

Dalam Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Finansial baru yang menyertai letter of intent kedua dengan IMF, pemerintah bersama Bank Pembangunan Asia, IMF, dan Bank Dunia akan menyediakan platform baru untuk mengatasi masalah likuiditas dan kesulitan perbankan lainnya. Pada 27 Januari 1998 pemerintah mengumumkan rencana penyelamatan sektor finansial, yang ditandai dengan pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan ini bertugas untuk mengambil alih dan merehabilitasi bank gagal dan mengatur aset macetnya.

Pada pertengahan Februari, BPPN mulai melakukan pergerakan. Setelah seluruh bankir yang bersangkutan setuju, BPPN mengambil alih 50 bank swasta dan 4 bank milik negara, setara dengan 36,7 persen total aset perbankan nasional. Pergerakan BPPN sempat menguatkan kurs rupiah hingga Rp. 8.000/dolar Amerika. Namun, pergantian kepala BPPN membuat kinerja lembaga ini menurun, dan turut melemahkan kurs rupiah.

Memasuki awal bulan April, BPPN kembali membuat terobosan dengan mengambil alih 7 bank yang telah meminjam bantuan likuiditas di atas 2 triliun rupiah (sebenarnya, pinjaman 5 bank diantaranya sekitar Rp. 5 triliun, 2 bank lainnya lebih dari Rp. 30 triliun; jumlahnya mewakili 72 persen total BLBI), dimana keseluruhannya merepresentasikan 16 persen total aset perbankan nasional. 7 bank lainnya dibekukan operasinya setelah meminjam lebih dari 500 persen modal disetor, dan seluruh asetnya ditransfer ke Bank Negara Indonesia (BNI).

Kerusuhan Mei 1998 membawa Bank Central Asia (BCA) ke bawah supervisi BPPN. Selama periode kerusuhan dan pergantian tampuk kepemimpinan negeri ini, rush perbankan melanda BCA. BCA akhirnya diambil alih oleh BPPN karena sebagai bank swasta yang mewakili 12 persen total aset perbankan nasional, jika tidak di-bailout maka dampaknya akan sangat luas. Untuk mengganti dana nasabah, Bank Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp. 30 triliun. Pergantian manajemen bank berlangsung dengan cepat, dan di akhir tahun BCA telah pulih, ditandai dengan perkembangan dana pihak ketiga yang kembali ke level sebelum krisis.

Pada 29 September 1998, Bank Mandiri dibentuk dari hasil merger 4 bank yang sebelumnya berada dalam pengawasan BPPN: Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Dagang Negara (BDN), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Dengan penggabungan ini, Bank Mandiri menjadi bank dengan nilai aset terbesar di Indonesia, mewakili 30 persen total aset perbankan.

Opini
Memburuknya sistem perbankan Indonesia (dan pada gilirannya, sistem perekonomian) setelah penutupan 16 bank seperti yang disyaratkan IMF dalam letter of intent pertama menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut memang merupakan solusi terbaik untuk memecahkan masalah saat itu, yakni krisis kepercayaan kepada perbankan.

IMF bersikeras bahwa restrukturisasi sistem perbankan, dengan jalan menutup bank-bank bermasalah, adalah rintisan menuju pengembalian kepercayaan terhadap ekonomi Indonesia. Namun, pada kondisi genting dimana perkembangan krisis berlangsung secara dinamis jelas bukan saat yang paling tepat untuk memulai program restrukturisasi tersebut, karena dampaknya baru akan dirasakan dalam jangka waktu yang cukup lama. Perlu digarisbawahi pula bahwa IMF tampaknya tidak memperhitungkan resiko psikologis yang akan terjadi jika bank bermasalah ditutup mendadak, karena masyarakat sudah terbiasa dengan stabilitas sistem perbankan sejak tahun 1980-an.

Seharusnya IMF dapat lebih mementingkan kebijakan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, misalnya pemberlakuan blanket guarantee segera setelah penutupan 16 bank bermasalah dan mensosialisasikannya dengan lebih luas. Dengan demikian, masyarakat akan merasa nyaman dengan kestabilan sistem perbankan dan tidak menarik dananya secara serentak.