6.23.2011

Sejarah Singkat BULOG: 43 Tahun Perjalanan BULOG

Dalam sejarah bangsa, kehadiran lembaga pangan tidak dapat di pungkiri keberadaannya. Sejak jaman kerajaan Majapahit dan Mataram telah dikenal adanya lumbung-lumbung pangan yang berfungsi sebgai penyedia pangan pada saat langka.

Secara formal pemerintah mulai ikut menganani pangan pada jaman belanda, ketika berdiri voedings middelen fonds (VMF) bertugas membeli, mejual, dan menyediakan bahan makanan dalam masa jepang, VMF dibekukan dan lembaga muncul lembaga baru bernama Nanyo Kohatsu Kaisha.

Pada masa peralihan sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia, Voedings Middelen Fonds (VMF) dibubarkan dan dibentuk Yayasan Bahan Makanan (BAMA).

Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan kebijakan yang di tempuh oleh pemerintah, dan BAMA dirubah menjadi Yayasan Urusan Makanan (YUBM) sedangkan pelaksanaan pembeli padi dilakukan oleh Yayasan Badan Pembeli Padi (YBPP) yang dibentuk daerah-daerah dan diketuai oleh Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.3 tahun 1964 dibentuk Dewan Bahan Makanan (DBM) sejalan dengan itu dibentuklah Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP) peleburan dari YUMB dan YBPP-YBPP.

Memasuki era Orde Baru, penanganan pengendalian operasional bahan pokok kebutuhan hidup dilaksanakan oleh Komando Logistik Nasional (KOLOGNAS) yang dibentuk berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 87 TAHUN 1966. Namun peranannya tidak berjalan lama karena pada tanggal 10 mei 1967 dibubarkan dan dibentuk Badan Usaha Logistik (BULOG) berdasarkan Keputusan Presiduim Kabinet Nomor 114/Kep/1967.

Kemudian dengan keputusan Presiden RI Nomor 39/1987 tanggal 5 November 1987 BULOG mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijakan umum pemerintah.

Memasuki era Reformasi beberapa lembaga pemerintah mengalami revitalisasi dan reformasi termasuk BULOG melalui keputusan presiden RI Nomor 45 tahun 1997 tugas pokok BULOG hanya di batasi untuk komoditi beras dan gula pasir selanjutnya dengan keputusan presiden RI nomor 19 tahun 1998 tugas dan peran BULOG semakin terbatas hanya mengelola komoditi beras saja.

Mengawali Millenium III, sesuai keputusan presiden Nomor 29 tahun 2000 tanggal 26 Februari 2000, BULOG diharapkan lebih berperan dan mandiri dalam usahanya, dengan fungsi utama yang difokuskan pada manajemen logistic, diharapakan BULOG lebih berhasil dalam mengelola persediaan distribusi pengendalian harga beserta usaha saja logistic.

Pada awalnya tahun 2003, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 Lembaga BULOG yang semula Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Dalam status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BULOG diharapkan menjadi andalan ketahanan pangan dan tetap menyelenggarakan tugas pelayanan public sesuai kebijakan pangan nasional, disamping kegiatan usaha yang dilaksanakannya. Melalui penugasan ini BULOG menyelenggarakan kegiatan ekonomi dibidang pangan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada perekonomian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar